DARURAT, 16 Kategori PNS di Daerah Berikut Dikecualikan dari Daftar Penerima TPP, Kategori Apa Saja?

- 24 April 2023, 20:42 WIB
Ilustrasi TPP
Ilustrasi TPP /Karolina Grabowska/Pexels

 

BERITASOLORAYA.com - TPP menjadi tunjangan lain yang bisa diterima oleh PNS apabila PNS tersebut memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. TPP berbeda dengan tamsil, TPP adalah tambahan penghasilan pegawai yang akan diberikan oleh pemerintah daerah. Namun, ketentuan pembayaran TPP di setiap daerah berbeda berdasarkan peraturan daerah masing-masing yang berlaku.

Jangan dilupakan bahwa di setiap daerah juga ditetapkan ketentuan-ketentuan yang membuat TPP berhenti disalurkan.

Berikut ini ada kategori PNS di Kabupaten Semarang yang tidak akan mendapatkan TPP menurut Peraturan Bupati Semarang Nomor 9 Tahun 2022.

Baca Juga: BERSTATUS TP? Mungkin 3 Hal Ini yang Buat Guru Honorer Tak Dapat Penempatan, Karena Itu DPD Janjikan

Berdasarkan yang dilansir BeritaSoloRaya.com, ketentuan kategori PNS di Kabupaten Semarang yang tak bisa mendapat TPP adalah sebagai berikut:

1. Pegawai yang masih berstatus CPNS dan belum resmi dilantik sebagai PNS.

2. PNS guru dan juga pengawas sekolah di lingkungan satuan pendidik.

3. PNS yang sedang melakukan cuti di luar tanggungan negara.

4. PNS yang sedang dalam cuti besar.

5. PNS yang sedang cuti dengan alasan penting lebih dari 2 minggu.

6. PNS yang sedang dalam cuti sakit lebih dari 2 minggu.

7. PNS yang sedang dalam cuti karena melahirkan anak ke-3.

8. PNS yang sedang dalam cuti sakit karena melahirkan anak ke-4 atau lebih.

9. PNS yang sedang menjalani tugas belajar.

10. PNS yang sedang dalam periode bebas tugas.

Baca Juga: HORE, PNS Bisa Kerja Hanya 5 Hari, Jam Istirahat Lebih Lama dan Fleksibel. Berlaku Mulai 26 April 2023...

11. PNS yang sudah menjadi kepala desa dan perangkat desa.

12. PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatannya.

13. PNS yang sedang mengajukan banding terhadap putusan hukuman disiplin (hukdis) hingga memperoleh keputusan tetap.

14. PNS yang sedang dijatuhi hukdis berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 mengenai disiplin bagi PNS, tidak akan diberi TPP dengan mengacu pada ketentuan berikut:

- PNS yang mendapat hukdis tingkat ringan tidak akan menerima TPP selama 3 bulan.

- PNS yang mendapat hukdis tingkat sedang tidak akan menerima TPP selama 6 bulan.

- PNS yang mendapat hukdis tingkat berat pun tidak akan menerima TPP selama 1 tahun.

15. PNS yang statusnya sebagai tenaga titipan di luar instansi induk.

16. PNS yang statusnya sebagai tenaga yang ditugaskan di luar instansi induknya.

Baca Juga: 3 KABAR KEMDIKBUD untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Tahun 2023
Ke-16 kategori PNS di lingkup Kabupaten Semarang tersebut tidak akan mendapat sejumlah tambahan penghasilan pegawai (TPP), berdasarkan peraturan yang berlaku.

Setelah mengetahui hal-hal yang bisa menyebabkan PNS gagal terima TPP, semoga PNS di Kabupaten Semarang mengetahui dan memahami hal-hal yang membuat TPP nya tidak disalurkan.

Terutama bagi pegawai yang masih berstatus CPNS di Kabupaten Semarang, sangat penting untuk mengetahui mengapa TPP nya masih tak kunjung digenggam.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x