Baca Juga: SAH, PNS Diminta Pemerintah untuk Pensiun Dini sebelum Usia 58 hingga 65 Tahun, Begini Ketentuannya
Jumlah besaran tunjangan insentif bagi guru dengan masa kerja 11 tahun di jenjang pendidikan kelompok bermain/tempat penitipan anak (TPA) dan atau lain sejenisnya, akan diberikan sebesar Rp200.000 per/bulan.
Sementara, jumlah tunjangan insentif bagi guru dengan masa kerja 17 tahun di jenjang pendidikan TK, SD, SMP dan sekolah khusus akan diberikan sebesar Rp300.000 perbulannya.***