YES, Guru Bisa Terima Tunjangan Insentif Ratusan Ribu dengan Penuhi Syarat Berikut, Cek yuk

- 26 April 2023, 07:32 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif ratusan ribu untuk guru
Ilustrasi tunjangan insentif ratusan ribu untuk guru /ANTARA

BERITASOLORAYA.com Para guru yang tak memiliki sertifikat pendidik kini juga bisa mendapat tunjangan insentif tiap bulan meskipun statusnya belum diangkat menjadi ASN yang resmi. Tunjangan insentif dalam Persesjen Kemendikbudristek No. 9 Tahun 2022 ini diperuntukkan bagi guru swasta, lho.

Guru berstatus PPPK, yang mana PPPK adalah bagian dari jenis pegawai ASN, tidak akan mendapat sejumlah tunjangan insentif ini.

Guru swasta yang sudah mengabdi belasan tahun akan dianugerahi tunjangan insentif dari pemerintah, hal ini mirip dengan guru non-sertifikasi yang menerima tambahan penghasilan, meskipun jumlah gaji pokok masih tetap berbeda.

Baca Juga: Regulasi PPDB, Ini Usia Minimal Siswa Masuk Jenjang TK, SD, SMP dan SMA

Dalam pemberian tunjangan insentif bagi para guru swasta ini akan mempertimbangkan masa kerja yang sudah sangat lama. Hal ini tentunya harus diapresiasi oleh pemerintah.

Nantinya, guru swasta yang akan direncanakan menerima tunjangan insentif akan dicek apakah masih hidup, masih aktif atau tidak, atau sudah meninggal, atau dimutasi ke daerah lain.

Dalam Persesjen tersebut dikatakan bahwa tunjangan insentif hanya akan disalurkan dalam satu kali acara, atau pada akhir tahun.

Supaya bisa melakukan pencairan tunjangan insentif, para guru harus melakukan aktivasi pada rekening di bank penyalur tunjangan.

Baca Juga: HORE, setelah Lebaran nanti Presiden Jokowi akan Berikan Uang 3 Kali Lipat bagi Pensiunan, Super Gede

Guru swasta di kelompok bermain yang bisa menerima tunjangan insentif adalah yang memenuhi persyaratan berikut:

a. Minimal ijazahnya harus SMA, SMK, dan jenjang sekolah lain yang sederajat.

b. Guru tersebut sedang bertugas pada kelompok bermain, tempat penitipan anak (TPA) dan atau sejenisnya, yang ada di bawah naungan dinas pendidikan dan harus sesuai dengan kewenangan dinas pendidikan itu.

c. Guru itu juga harus sudah terdata dalam dapodik.

d. Guru penerima tunjangan insentif tak berstatus sebagai PNS dan PPPK

e. Guru bersangkutan telah bertugas minimal selama 11 tahun secara terus menerus, terhitung dari Januari 2022 yang dibuktikan dengan SK pengangkatan dari penyelenggara sekolah swasta.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Guru PNS, Swasta dan Honorer Bakal Berhenti Terima Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Karena...

Sementara syarat yang harus dipenuhi oleh guru swasta yang mengajar di TK, SD, SMP, dan guru swasta di satuan pendidikan khusus, adalah sebagai berikut:

a. Guru tersebut tidak memiliki sertifikat pendidik.

b. Guru minimal sudah memiliki kualifikasi pendidikan S-1 dan D-4;

c. Guru penerima tunjangan insentif harus mempunyai NUPTK.

d. Guru penerima tunjangan harus memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

e. Guru tersebut harus terdaftar dalam dapodik.

f. Guru tidak boleh berstatus sebagai ASN, yaitu seperti guru PNS dan guru PPPK.

g. Guru berkenaan harus memiliki masa kerja minimal 17 tahun secara terus menerus, terhitung sejak Januari 2022 yang telah dibuktikan dengan SK pengangkatan dari sekolah swasta.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x