PNS BANJIR CUAN Usai Lebaran, Sri Mulyani Bakal Kirim Uang Lagi Mulai Bulan Juni 2023, Semua Dapat?

- 27 April 2023, 11:06 WIB
PNS bakal dapat uang lagi setelah Lebaran 2023 dari Sri Mulyani
PNS bakal dapat uang lagi setelah Lebaran 2023 dari Sri Mulyani /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

BERITASOLORAYA.com – Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan kebanggaan tersendiri. Selain mendapatkan penghasilan yang pasti, pemerintah juga menyediakan fasilitas dengan berbagai bonus, termasuk Tunjangan Hari Raya atau THR di untuk Lebaran kemarin.

Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023, THR yang dianggarkan untuk PNS sudah dibagikan. Sesuai dengan kebijakan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR untuk PNS diterima sejak tanggal 4 April 2023.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, THR untuk ASN termasuk PNS serta pensiunan harus dibayar 10 hari sebelum Lebaran. Jika instansi pemerintah pusat atau daerah tidak dapat menyalurkan THR sebelum Lebaran, maka tunjangan tersebut dapat dibayar setelah Lebaran.

Tidak hanya THR, ternyata Menkeu Sri Mulyani juga telah mengalokasikan uang lain untuk dinikmati oleh PNS setelah Lebaran.

Baca Juga: Susah Mengelola Uang? Gunakan 5 Tips Menabung Ala Orang Jepang dengan Metode Kakeibo, Dijamin Paten!

Penerima Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2023 dan uang lain dari anggaran Kementerian Keuangan tidak terbatas pada PNS saja, melainkan ASN lain dan pensiunan.

ASN yang sebelumnya menerima THR Lebaran 2023 meliputi ASN instansi pusat dan daerah, baik itu PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x