Baca Juga: JANGAN LUPA, Bagi yang Tidak Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Lakukan Imbauan BKN, Penting
Menurut keterangan Menkeu Sri Mulyani, para pengajar tersebut akan diberikan tunjangan sebesar 50 persen dari tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dokter.
Melalui pemberian uang tambahan tersebut, Menkeu Sri Mulyani berharap agar perekonomian tetap stabil dan masyarakat dapat memanfaatkannya sebaik mungkin.***