Pemberian THR Lebaran 2023 dan uang yang akan diberikan lagi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani diharapkan dapat memacu aktivitas perekonomian di masyarakat.
Berdasarkan penuturan Menkeu Sri Mulyani, pembayaran THR dan uang lainnya bagi PNS bisa membantu mendorong aktivitas ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja.
Adapun uang lain yang akan diterima oleh PNS, ASN lainnya, dan pensiunan setelah menerima THR Lebaran 2023 adalah gaji ke-13. Komponen gaji ke-13 ternyata sama dengan komponen THR. Mulai bulan Juni 2023 atau setelah Lebaran, pembayaran gaji ke-13 akan dimulai.
Menkeu Sri Mulyani berujar bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 dengan komponen yang sama dengan THR tahun ini.
Baca Juga: CEK, 28 Daerah Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Kemdikbud dan Kemenag
Komponen THR Lebaran 2023 yang sama dengan komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambahkan dengan tunjangan yang melekat.
Tunjangan yang melekat pada gaji dan pensiunan pokok tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan pangan, dan tunjangan umum lainnya.
Guru dan dosen yang tidak menerima tukin atau tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan juga akan menerima THR dan gaji ke-13.