PNS BANJIR CUAN Usai Lebaran, Sri Mulyani Bakal Kirim Uang Lagi Mulai Bulan Juni 2023, Semua Dapat?

- 27 April 2023, 11:06 WIB
PNS bakal dapat uang lagi setelah Lebaran 2023 dari Sri Mulyani
PNS bakal dapat uang lagi setelah Lebaran 2023 dari Sri Mulyani /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

BERITASOLORAYA.com – Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan kebanggaan tersendiri. Selain mendapatkan penghasilan yang pasti, pemerintah juga menyediakan fasilitas dengan berbagai bonus, termasuk Tunjangan Hari Raya atau THR di untuk Lebaran kemarin.

Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023, THR yang dianggarkan untuk PNS sudah dibagikan. Sesuai dengan kebijakan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR untuk PNS diterima sejak tanggal 4 April 2023.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, THR untuk ASN termasuk PNS serta pensiunan harus dibayar 10 hari sebelum Lebaran. Jika instansi pemerintah pusat atau daerah tidak dapat menyalurkan THR sebelum Lebaran, maka tunjangan tersebut dapat dibayar setelah Lebaran.

Tidak hanya THR, ternyata Menkeu Sri Mulyani juga telah mengalokasikan uang lain untuk dinikmati oleh PNS setelah Lebaran.

Baca Juga: Susah Mengelola Uang? Gunakan 5 Tips Menabung Ala Orang Jepang dengan Metode Kakeibo, Dijamin Paten!

Penerima Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2023 dan uang lain dari anggaran Kementerian Keuangan tidak terbatas pada PNS saja, melainkan ASN lain dan pensiunan.

ASN yang sebelumnya menerima THR Lebaran 2023 meliputi ASN instansi pusat dan daerah, baik itu PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pemberian THR Lebaran 2023 dan uang yang akan diberikan lagi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani diharapkan dapat memacu aktivitas perekonomian di masyarakat.

Baca Juga: MAAF, Pelamar PPPK Tenaga Teknis di Daerah Berikut Banyak yang Tak Lolos Seleksi, Jalan Keluarnya Hanya....

Berdasarkan penuturan Menkeu Sri Mulyani, pembayaran THR dan uang lainnya bagi PNS bisa membantu mendorong aktivitas ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja.

Adapun uang lain yang akan diterima oleh PNS, ASN lainnya, dan pensiunan setelah menerima THR Lebaran 2023 adalah gaji ke-13. Komponen gaji ke-13 ternyata sama dengan komponen THR. Mulai bulan Juni 2023 atau setelah Lebaran, pembayaran gaji ke-13 akan dimulai.

Menkeu Sri Mulyani berujar bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 dengan komponen yang sama dengan THR tahun ini.

Baca Juga: CEK, 28 Daerah Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Kemdikbud dan Kemenag

Komponen THR Lebaran 2023 yang sama dengan komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambahkan dengan tunjangan yang melekat.

Tunjangan yang melekat pada gaji dan pensiunan pokok tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan pangan, dan tunjangan umum lainnya.

Guru dan dosen yang tidak menerima tukin atau tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan juga akan menerima THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: JANGAN LUPA, Bagi yang Tidak Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Lakukan Imbauan BKN, Penting

Menurut keterangan Menkeu Sri Mulyani, para pengajar tersebut akan diberikan tunjangan sebesar 50 persen dari tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dokter.

Melalui pemberian uang tambahan tersebut, Menkeu Sri Mulyani berharap agar perekonomian tetap stabil dan masyarakat dapat memanfaatkannya sebaik mungkin.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah