Kapan Pencairan Gaji Ketiga Belas untuk Pensiunan PNS? Ini Jawaban dari PT Taspen, Simak Selengkapnya

- 27 April 2023, 15:43 WIB
Ilustrasi jawaban dari PT Taspen mengenai tanggal pencairan gaji ketiga belas untuk pensiunan PNS
Ilustrasi jawaban dari PT Taspen mengenai tanggal pencairan gaji ketiga belas untuk pensiunan PNS /tangkapan layar Instagram @taspen

Baca Juga: Calon PPPK Teknis 2022 Cek! Hasil Seleksi Kompetensi di Pemkab Lampung Selatan, Berikut Daftar Nama yang Lulus

Gaji ketiga belas diberikan kepada para PNS dan Pensiunan PNS sebagai wujud apresiasi dan penghargaan dari Pemerintah, atas pengabdian dari para aparatur negara untuk bangsa dan negara yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi pasal 2 pada PP Nomor 15 Tahun 2023.

Informasi pencairan gaji ketiga belas untuk para PNS akan dibayarkan kapan oleh pemerintah masih belum ada tanggal pastinya, oleh karena itu PT Taspen selaku lembaga penanggung jawab turut membuka suara perihal permasalahan tersebut.

Halo Sobat TASPEN, terkait gaji 13 belum ada informasi lebih lanjut, mohon menunggu untuk Update nya ya Sobat,” tulis PT Taspen pada akun Instagram @taspen saat menjawab pertanyaan mengenai pencairan gaji ketiga belas untuk pensiunan PNS.

Baca Juga: Sudah Masuk Akhir Bulan April 2023, Kapan Gaji ke 13 Dicairkan? Simak Selengkapnya…

Namun, jika melihat jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam PP No 15 Tahun 2023, Pemerintah telah menjelaskan bahwa gaji ketiga belas akan diberikan paling cepat pada bulan Juni 2023.

Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023. (2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum Dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023,” bunyi pasal 12 Ayat 1 dan 2.

Demikian ulasan mengenai tanggal pencairan dari gaji ketiga belas yang akan segera diberikan kepada para PNS dan pensiunan PNS. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x