Menteri Anas telah mengusulkan agar tunjangan kinerja (tukin) pada tahun 2023 dibayarkan selama satu bulan penuh bagi pegawai PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana tunjangan kinerja hanya diberikan setengahnya saja pada tahun 2022.
Menpan RB juga mencantumkan dalam surat resminya besaran kenaikan nominal gaji ke-13 untuk kategori non-ASN yang telah ditentukan.
Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari surat resmi dari Menpan RB Nomor: B/111/M.SM.04.00/2023, rincian kenaikan nominal gaji ke-13 untuk kategori non-ASN meliputi:
- Gaji pokok selama satu bulan
Baca Juga: DPR RI Usulkan Bentuk Pansus dan Panja untuk Atasi Permasalahan Tenaga Honorer...
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan