HORE, PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Akan Mendapat Rezeki Nomplok, Simak Selengkapnya...

- 29 April 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi. Informasi kabar kenaikan gaji ketiga belas, PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan
Ilustrasi. Informasi kabar kenaikan gaji ketiga belas, PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan /katemangostar/Freepik

Menteri Anas telah mengusulkan agar tunjangan kinerja (tukin) pada tahun 2023 dibayarkan selama satu bulan penuh bagi pegawai PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana tunjangan kinerja hanya diberikan setengahnya saja pada tahun 2022.

Baca Juga: BELUM FINAL, Apakah Tenaga Honorer Benar-benar Berakhir di November 2023? Komisi II DPR RI Tegaskan Ini...

Menpan RB juga mencantumkan dalam surat resminya besaran kenaikan nominal gaji ke-13 untuk kategori non-ASN yang telah ditentukan.

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari surat resmi dari Menpan RB Nomor: B/111/M.SM.04.00/2023, rincian kenaikan nominal gaji ke-13 untuk kategori non-ASN meliputi:

- Gaji pokok selama satu bulan

Baca Juga: DPR RI Usulkan Bentuk Pansus dan Panja untuk Atasi Permasalahan Tenaga Honorer...

- tunjangan keluarga

- tunjangan pangan

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah