Ada beberapa kriteria yang dapat menyebabkan seorang guru ASN di daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota tidak mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
Kriteria tersebut meliputi meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, mendapat tugas belajar, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Demikianlah penjelasan mengenai alasan Tunjangan sertifikasi Guru atau TPG 2023 tidak bisa dicairkan. guru yang tidak termasuk dalam kriteria tersebut jangan khawatir, karena pencairan Tunjangan sertifikasi guru akan segera dicairkan.
Tunjangan sertifikasi Guru merupakan tunjangan yang penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, dan memberikan penghargaan kepada guru yang telah lulus uji kompetensi. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus dan dukungan bagi para guru agar mereka dapat bekerja dengan baik dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Pada akhirnya, perlu adanya komitmen dan upaya bersama dari pemerintah, para guru, dan masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Tunjangan sertifikasi Guru atau TPG harus menjadi prioritas dalam meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para guru untuk terus berkontribusi dalam dunia pendidikan.***