RESMI, Pemerintah Batalkan Pencairan Gaji ke 13 untuk PNS, TNI, Polri dalam Kriteria Ini, Simak Selengkapnya

- 3 Mei 2023, 08:42 WIB
Ilustrasi gaji ke 13 dan THR
Ilustrasi gaji ke 13 dan THR /drobotdean/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Pengumuman resmi dari pemerintah menyatakan bahwa pemberian gaji ke 13 kepada beberapa PNS, anggota TNI, dan Polri telah dibatalkan. Ada alasan khusus yang menyebabkan pembatalan tersebut, sehingga tindakan ini bukanlah tanpa alasan.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13 bagi PNS, TNI, dan Polri. Hal ini ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Pembatalan pemberian gaji ke 13 kepada beberapa PNS disebabkan oleh kriteria tertentu yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan tersebut. Terdapat dua kriteria yang menjadi alasan pembatalan pemberian gaji ke 13 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: SEGERA MERAPAT! PT ISS Indonesia Membuka Lowongan Kerja untuk 3 Posisi Ini, Penempatan di Banyumanik, Semarang

Pertama, PNS, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, PNS, TNI, dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri dan gajinya telah ditanggung oleh instansi tersebut.

Perlu diketahui bahwa pembatalan pemberian gaji ke 13 tidak berlaku untuk semua PNS, TNI, dan Polri, kecuali mereka yang termasuk dalam kriteria yang telah disebutkan di atas.

Meskipun tidak mendapatkan gaji ke 13, PNS masih akan tetap menerima gaji mereka sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing. Berikut informasi besaran gaji untuk setiap golongan:

Baca Juga: Masuki Periode Pendaftaran, KPU Maksimalkan Pelayanan untuk Parpol dan Bakal Caleg Pemilu

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
- Golongan Ib: antara Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
- Golongan Ic: antara Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
- Golongan Id: antara Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: antara Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600
- Golongan IIb: antara Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
- Golongan IIc: antara Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
- Golongan IId: antara Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: antara Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
- Golongan IIId: antara Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000

Golongan IV
- Golongan IVa: antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
- Golongan IVb: antara Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
- Golongan IVc: antara Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
- Golongan IVd: antara Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
- Golongan IVe: antara Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200

Baca Juga: BENARKAH Gaji PNS Bulan Juni Naik 2 Kali Lipat? Simak Fakta Berdasarkan Peraturan Terbaru!

Demikianlah informasi mengenai besaran gaji berdasarkan golongan yang berlaku saat ini.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah