Untuk PNS yang gajinya bersumber dari APBN, besaran gaji ke 13 akan terdiri dari 80% gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Sementara itu, untuk PNS yang gajinya bersumber dari APBD, besaran gaji ke 13 akan terdiri dari 80% gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
Kemudian, tambahan penghasilan yang paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui bahwa besaran gaji ke 13 akan berbeda-beda tergantung pada pangkat, jabatan, dan golongan dari masing-masing PNS. Sebagai contoh, gaji ke 13 untuk jabatan tertinggi dapat mencapai nominal tertinggi sebesar Rp24.134.000.
Setiap tahunya, pemberian tunjangan THR dan gaji ke 13 akan sangat dinantikan oleh para PNS atau pegawai pemerintah yang lain.
Karena dengan pemberian THR dan gaji ke 13 dapat meningkatkan kinerja dan motivasi para PNS dalam menjalankan tugasnya demi kemajuan dan keberhasilan negara.***