Satuan Pendidikan Wajib Tahu 2 Persyaratan Agar Dana BOS dan BOSP Segera Cair...

- 10 Mei 2023, 16:36 WIB
Ilustrasi. persyaratan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan agar dana BOS dapat disalurkan
Ilustrasi. persyaratan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan agar dana BOS dapat disalurkan /Pixabay/Obsahovka

Berikut adalah 2 persyaratan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan agar dana BOS dapat disalurkan, menurut penjelasan dari Sutanto:

- Satuan pendidikan harus melaporkan registrasi penggunaan dana BOS yang telah disalurkan kepada satuan pendidikan setempat.

Baca Juga: AKHIRNYA BKN Umumkan Perpanjangan Jadwal Tahapan Akhir PPPK Guru sampai 31 Mei 2023, Baca Lengkapnya di Sini

- Sekolah negeri harus melaporkan sisa dana yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan direview oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) setempat melalui aplikasi yang ditentukan oleh Kemendikbud.

Sutanto dengan tegas menyatakan bahwa masih ada banyak satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS atau BOSP tahun 2022.

Oleh karena itu, ia meminta pengelola BOS di satuan pendidikan untuk segera menyampaikan laporan realisasi tahun 2022 bagi yang belum dilakukan.

Ia juga mengingatkan untuk mengirimkan laporan yang telah direview oleh aparat pengawas internal pemerintah.

Baca Juga: Mulai Awal Mei 2023, Bansos PKH dan BPNT Siap Dicairkan Rp900 Ribu Sampai Rp3 Juta untuk KPM Kategori Ini!

Sutanto menginformasikan bahwa anggaran dana BOS dan Bantuan BOSP tahun 2023 cukup besar dengan jumlah sebesar 56,9 triliun rupiah.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah