Berikut adalah 2 persyaratan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan agar dana BOS dapat disalurkan, menurut penjelasan dari Sutanto:
- Satuan pendidikan harus melaporkan registrasi penggunaan dana BOS yang telah disalurkan kepada satuan pendidikan setempat.
- Sekolah negeri harus melaporkan sisa dana yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan direview oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) setempat melalui aplikasi yang ditentukan oleh Kemendikbud.
Sutanto dengan tegas menyatakan bahwa masih ada banyak satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS atau BOSP tahun 2022.
Oleh karena itu, ia meminta pengelola BOS di satuan pendidikan untuk segera menyampaikan laporan realisasi tahun 2022 bagi yang belum dilakukan.
Ia juga mengingatkan untuk mengirimkan laporan yang telah direview oleh aparat pengawas internal pemerintah.
Sutanto menginformasikan bahwa anggaran dana BOS dan Bantuan BOSP tahun 2023 cukup besar dengan jumlah sebesar 56,9 triliun rupiah.