Oleh karena itu, pengetahuan mengenai cara klaim BPJS Ketenagakerjaan sangatlah penting bagi para pekerja.
Berikut adalah persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2023. Pekerja harus memenuhi kondisi berikut:
1. Mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun.
2. Mencapai usia pensiun sesuai perjanjian kerja sama (PKB) dengan perusahaan.
3. Memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
4. Berhenti usaha dan tidak lagi menerima upah (BPU).
5. Mengundurkan diri dari pekerjaan.
6. Mengalami pemutusan hubungan kerja.