Kepala Sekolah Semua Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, Ada Potongan Jika Terlambat Lakukan Ini

- 11 Mei 2023, 16:43 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai pemotongan dana BOS yang harus diketahui oleh kepala sekolah di semua jenjang pendidikan
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai pemotongan dana BOS yang harus diketahui oleh kepala sekolah di semua jenjang pendidikan /Freepik/tirachardz

2. Pemotongan 3 persen, jika pelaporan di bulan September 2023.

3. Pemotongan 4 persen jika pelaporan di bulan Oktober tahun 2023.

Presentase pemotongan dana BOS akan semakin besar, yang dilihat dari keterlambatan bulan pelaporan. Maka, Kepala Sekolah di semua jenjang pendidikan harus mengetahui informasi tersebut, baik untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

Pemotongan pelaporan dana BOS berlaku pula untuk penyaluran dana BOS tahap 2, info lengkap dapat disimak di laman resmi atau media sosial terkait.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x