2. Pemotongan 3 persen, jika pelaporan di bulan September 2023.
3. Pemotongan 4 persen jika pelaporan di bulan Oktober tahun 2023.
Presentase pemotongan dana BOS akan semakin besar, yang dilihat dari keterlambatan bulan pelaporan. Maka, Kepala Sekolah di semua jenjang pendidikan harus mengetahui informasi tersebut, baik untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
Pemotongan pelaporan dana BOS berlaku pula untuk penyaluran dana BOS tahap 2, info lengkap dapat disimak di laman resmi atau media sosial terkait.***