Kepala Sekolah Semua Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, Ada Potongan Jika Terlambat Lakukan Ini

- 11 Mei 2023, 16:43 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai pemotongan dana BOS yang harus diketahui oleh kepala sekolah di semua jenjang pendidikan
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai pemotongan dana BOS yang harus diketahui oleh kepala sekolah di semua jenjang pendidikan /Freepik/tirachardz

- Penyaluran tahap 2: Paling cepat bulan Juli tahun anggaran berjalan sebanyak sisanya dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota.

Pada pelaporan dana BOS reguler tahun 2023 ada tenggat waktu, berikut tenggat waktu yang diberikan:

Baca Juga: Agenda PENTING KEMENDIKBUD! BESOK Jumat 12 Mei 2023 Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK Wajib Bersiap Karena..

1. Dana yang dilapis dari Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I dan BOS Regulasi minimal 50% paling cepat tanggal 31 Juli tahun 2023.

2. Semua penggunaan dana BOSP dari seluruh dananya yang diterima satu tahun anggaran disalurkan paling cepat tanggal 31 Januari tahun 2024.

Laporan realisasi penggunaan dana berdasarkan ketentuan Permendikbudristek 63/2022 yang merupakan juknis BOSP terbaru, di tahap sebelumnya akan digunakan sebagai dasar penyaluran untuk salur tahap berikutnya.

Satuan pendidikan yang tidak melaporkan dana BOSP paling lambat di bulan Juli tahun 2023, akan mendapatkan potongan sebagai berikut:

Baca Juga: SIAP-SIAP, Kemdikbud Bagikan Kabar Gembira 12 Mei 2023, Semua Guru Wajib Bersiap dan Segera Cek Link Ini

1. Pemotongan 2 persen, jika pelaporan tahap 1 di bulan Agustus tahun 2023.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x