Hal ini pun ditegaskan oleh Dian Putra, Kepala Seksi Perencanaan Alokasi Dasar dan Kapasitas Fiskal dari Kemenkeu.
Dian mengatakan, bahwa DAU yang penggunaannya sudah ditentukan untuk penggajian formasi PPPK 2022 dan formasi PPPK 2023 tidak boleh digunakan untuk pendanaan yang lainnya seperti untuk pembangunan atau keperluan daerah yang lain.
Kepala Seksi tersebut, Pemprov terkait wajib melaporkan pengangkatan para pegawai PPPK yang ada di instansinya dengan laporan realisasi di bulan April dan paling lambat diserahkan pada 7 Mei 2023.
Jika sudah disampaikan pada tanggal tersebut, selambat-lambatnya Kemenkeu akan salurkan DAU pada 23 Mei setelah laporan realisasi disampaikan.
Sama halnya dengan formasi PPPK tahun 2023 yang diangkat pada bulan terkait, harus menyampaikan laporan realisasi pengangkatan formasi PPPK agar anggaran tambahan yang sudah ditentukan untuk penggajian formasi PPPK, bisa cair tepat waktu.***