RESMI, Tenaga Honorer Berikut Dapat Tunjangan Rp1.500.000 Perorang? Begini Kata Menkeu

- 19 Mei 2023, 11:22 WIB
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani jelaskan akan memberikan tunjangan kepada tenaga honorer
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani jelaskan akan memberikan tunjangan kepada tenaga honorer /KemenPANRB/

Baca Juga: SIAP-SIAP, H-1 Penutupan Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Ada Tambahan 23.000 Kuota dan Lowongan Pekerjaan Baru

Tidak disebutkan secara spesifik berapa jumlah yang akan diberikan dari Kemenkeu, tetapi PMK ini mengatakan perkiraan yang bisa diperoleh tenaga honorer.

Tenaga honorer yang tergabung dalam tim penyusunan jurnal/buletin/majalah/pengelola website bisa mendapat nominal yang cukup besar untuk sebuah kegiatan menerbitkan jurnal.

Terlihat bahwa Menkeu sendiri tidak main-main dalam menyalurkan tunjangan bagi tenaga honorer yang sudah melaksanakan tugasnya.

Dalam hal ini, PMK No. 49 mengonfirmasi kalau memang diperlukan, sekelompok ASN, TNI, polri dan juga tenaga honorer yang bertugas menyusun sebuah jurnal dapat diberi Rp1.500.000 per/jurnal.

Baca Juga: Daftar SMA Terbaik di Provinsi Kalimantan Selatan, Juara 1 Raih Rangking 24 Tingkat Nasional

“Bila diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional/internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rp1.500.000 per/orang dan per/jurnal,” jelasnya.

Perlu ditegaskan bahwa jumlah honorarium Rp1.500.000 yang didapatkan oleh ASN, polri, TNI maupun tenaga honorer tersebut akan diberikan per/jurnal yang terbit, dan pada per/orang yang menerima.

Lalu, hal lain yang perlu ditegaskan lagi adalah honorarium sebanyak Rp1.500.000 ini adalah perkiraan saja, terlihat dari adanya kata-kata ‘dapat diberi’ ini artinya jumlah tersebut tidak pasti.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah