Bisa jadi jumlah aslinya lebih kecil, tetapi bisa juga lebih besar dari jumlah yang disebutkan dalam PMK.
Baca Juga: UPDATE TPG Triwulan 1, Kemdikbud dan Kemenag Cairkan di 53 Wilayah Ini, Bagi yang Belum Dimohon..
Dapat dimaknai, kalau dalam sebulan bisa lebih dari 1 kali penerbitan jurnal atau buletin, majalah, ataupunsitu , maka jumlahnya tinggal diakumulasikan saja, berapa yang akan didapat oleh ASN hingga tenaga honorer itu.
Karena ini hitungannya per/jurnal yang akan diperoleh setiap penyusunnya, maka dalam satu bulan jumlah honorarium yang diperoleh tidak tentu juga.***