RESMI, Tenaga Honorer Berikut Dapat Tunjangan Rp1.500.000 Perorang? Begini Kata Menkeu

- 19 Mei 2023, 11:22 WIB
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani jelaskan akan memberikan tunjangan kepada tenaga honorer
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani jelaskan akan memberikan tunjangan kepada tenaga honorer /KemenPANRB/

BERITASOLORAYA.com - Menkeu telah menetapkan empat bidang tenaga honorer ini akan terima uang tambahan dari Menkeu Sri Mulyani yang akan terhitung untuk tahun anggaran 2024. Empat bidang tersebut di antaranya adalah tenaga honorer dalam bidang satpam, pengemudi, petugas kebersihan sampai pramubakti semuanya terima tunjangan tambahan.

Namun, ternyata bukan hanya keempat bidang tersebut yang akan mendapat tambahan uang dari Sri Mulyani.

Ada juga tenaga honorer lain yang akan mendapat tunjangan tambahan atau yang dalam Permenkeu No. 49 ini disebut dengan honorarium.

Baca Juga: CATAT! Syarat Pinjaman KUR 50 Juta dari Bank BRI, Lengkap Cara Pengajuan Tanpa Jaminan, Bukan ke kur.bri.co.id

Tenaga honorer lain yang juga akan terima honorarium adalah bagian yang bertugas atau berfungsi menyusun jurnal buletin, majalah, pengelola situs.

Dikatakan oleh Menkeu melalui PMK No. 49, bahwa honorarium yang diperuntukkan tim penyusunan tersebut dapat diberikan pada pegawai mulai dari pegawai berstatus ASN, polri, TNI hingga bagi pegawai non-ASN. Artinya, tenaga honorer juga akan diberikan honorarium ini.

Pegawai yang menjadi tim penyusunan jurnal/buletin/majalah/pengelola situs akan diberi tugas spesial untuk menyusun hingga melakukan penerbitan atas jurnal baik secara cetak maupun elektronik.

Ketentuan ini, disebutkan juga oleh Menkeu sebagai ketetapan berdasarkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: SIAP-SIAP, H-1 Penutupan Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Ada Tambahan 23.000 Kuota dan Lowongan Pekerjaan Baru

Tidak disebutkan secara spesifik berapa jumlah yang akan diberikan dari Kemenkeu, tetapi PMK ini mengatakan perkiraan yang bisa diperoleh tenaga honorer.

Tenaga honorer yang tergabung dalam tim penyusunan jurnal/buletin/majalah/pengelola website bisa mendapat nominal yang cukup besar untuk sebuah kegiatan menerbitkan jurnal.

Terlihat bahwa Menkeu sendiri tidak main-main dalam menyalurkan tunjangan bagi tenaga honorer yang sudah melaksanakan tugasnya.

Dalam hal ini, PMK No. 49 mengonfirmasi kalau memang diperlukan, sekelompok ASN, TNI, polri dan juga tenaga honorer yang bertugas menyusun sebuah jurnal dapat diberi Rp1.500.000 per/jurnal.

Baca Juga: Daftar SMA Terbaik di Provinsi Kalimantan Selatan, Juara 1 Raih Rangking 24 Tingkat Nasional

“Bila diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional/internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rp1.500.000 per/orang dan per/jurnal,” jelasnya.

Perlu ditegaskan bahwa jumlah honorarium Rp1.500.000 yang didapatkan oleh ASN, polri, TNI maupun tenaga honorer tersebut akan diberikan per/jurnal yang terbit, dan pada per/orang yang menerima.

Lalu, hal lain yang perlu ditegaskan lagi adalah honorarium sebanyak Rp1.500.000 ini adalah perkiraan saja, terlihat dari adanya kata-kata ‘dapat diberi’ ini artinya jumlah tersebut tidak pasti.

Bisa jadi jumlah aslinya lebih kecil, tetapi bisa juga lebih besar dari jumlah yang disebutkan dalam PMK.

Baca Juga: UPDATE TPG Triwulan 1, Kemdikbud dan Kemenag Cairkan di 53 Wilayah Ini, Bagi yang Belum Dimohon..

Dapat dimaknai, kalau dalam sebulan bisa lebih dari 1 kali penerbitan jurnal atau buletin, majalah, ataupunsitu , maka jumlahnya tinggal diakumulasikan saja, berapa yang akan didapat oleh ASN hingga tenaga honorer itu.

Karena ini hitungannya per/jurnal yang akan diperoleh setiap penyusunnya, maka dalam satu bulan jumlah honorarium yang diperoleh tidak tentu juga.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah