Ini Kata Polresta Bogor Soal Dugaan Ratusan Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol

- 16 November 2022, 12:08 WIB
Ilustrasi penipuan online. Polisi beberkan kronologi mahasiswa IPB terjerat pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi penipuan online. Polisi beberkan kronologi mahasiswa IPB terjerat pinjaman online (pinjol). /Pixabay/mohamed_hassan /
BERITASOLORAYA.com -  Terdapat informasi bahwasanya terdapat dugaan ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol alias pinjaman online
 
Sehubungan dengan hal itu, Polresta Bogor Kota telah menerima dua laporan resmi dan 29 laporan pengaduan dari 311 mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) mengaku terjerat pinjol. 
 
Diketahui bahwa ratusan mahasiswa IPB yang mengaku terjerat pinjol, akibat ingin investasi di salah satu akun toko online
 
 
Ratusan mahasiswa tersebut mengaku mendapatkan iming-iming keuntungan 10 persen, tapi tidak menerimanya sesuai janji.
 
Berdasarkan wawancara di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan jika dua laporan resmi telah masuk sejak akhir Oktober 2022. 
 
Selain itu, Ferdy juga menjelaskan bahwa sedang dalam pencarian terlapor pemilik akun toko online berinisial SAN untuk dimintai keterangan.
 
"Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban, ini jumlah korban yang berhasil didata 311 orang dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN," kata AKBP Ferdy.
 
 
Total uang berdasarkan sebagian besar mahasiswa IPB yang diduga tertipu toko online SAN, disebut oleh Wakapolresta Bogor sejumlah Rp2,1 miliar dari 311 korban.
 
Modus SAN kepada korbannya, yaitu kerja sama awalnya tidak berhubungan dengan pinjol. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan sistem bagi hasil sebanyak 10 persen.
 
AKBP Ferdy, menambahkan bahwa, kemudian syarat yang disampaikan oleh SAN kepada para pelapor atau para korban yaitu  harus dengan mengajukan pinjaman online.
 
Pinjol yang telah terdata di Polresta Bogor saat ini, ada lima yang dituju para mahasiswa  dan investor lain di akun toko online milik SAN. 
 
 
Hasil pinjol ditransfer kepada terlapor SAN dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dari hasil keuntungan yang didapat. 
 
AKBP Ferdy menjelaskan bahwa faktanya mereka pinjam online dan mengirimkan sejumlah dana kepada SAN. 
 
Selain itu, pemilik akun toko online tersebut melanggar janjinya dan tidak membayarkan sesuai janjinya sebanyak 10 persen.
 
Sementara itu, para pelapor hingga kini memiliki kewajiban dan ditagih oleh pihak aplikasi untuk membayarkan  pinjaman online mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya.
 
 
"Pasal yang kami sangkakan sementara, 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan," katanya.

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x