“Selamat sore, sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023, untuk memastikan ketepatan penerima bantuan sosial biaya pendidikan,” tulis keterangan pada akun Instagram tersebut.
Beberapa warganet menduga bahwa keterlambatan ini terjadi karena adanya peraturan baru yang menyebabkan calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 perlu diseleksi ulang.
Baca Juga: UPDATE TERPANAS: Gaji PNS Naik di Tahun 2023 Ini? Sri Mulyani Minta Cek Pidatonya Berikut….
Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan mengatur 23 larangan yang dapat menyebabkan penerima KJP kehilangan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.
Namun, Waluyo membantah adanya keterlambatan dalam proses pencairan KJP Plus dan KJMU. Dia mengungkapkan bahwa pencairan KJP Plus dan KJMU ditargetkan akan dilakukan pada akhir Mei 2023.
Waluyo juga menambahkan bahwa peserta yang melanggar aturan, seperti perokok, dapat dikeluarkan dari daftar penerima KJP Plus dan KJMU sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Bab VII Pergub 110/2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada awal Maret tahun 2023 mencatat bahwa terdapat total 803.121 siswa yang menjadi penerima KJP Plus dari sekolah negeri dan swasta.
Besaran dana yang diterima siswa SD/MI adalah sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs sebesar Rp300 ribu, SMA/MA sebesar Rp420 ribu, SMK sebesar Rp450 ribu, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300 ribu.