Pada pencairan tunjangan ini, sistem, mekanisme dan prosedurnya dimulai dengan guru mengajukan berkas tunjangan insentif, lalu verifikasi berkas, kemudian menandatangani SPJ paling lambat seminggu setelah cair. Biasanya waktu penyelesaian dalam 3 hari kerja.
Adapun bagi guru non PNS di bawah naungan Kemenag yang memiliki kendala dalam pencairan tunjangan GBPNS dapat mengadukan secara online melalui kabkarangasem.go.id/pengaduan-online
Baca Juga: SAH, Hanya 3 ASN Ini yang Dapat Tambahan Tunjangan hingga Rp500an Ribu Lebih
Lalu, klik Isu dan Keluhan, klik banner dibawah untuk melaporkan masalah atau kendala Pelayanan Publik terkait "Pencairan Insentif untuk Guru Non PNS (GBPNS)," secara lengkap dapat disimak di laman resmi terkait.***