3. Guru belum memiliki sertifikat pendidik karena belum lulus Sertifikasi Guru.
4. Guru mempunyai NPK dan NUPTK / PegID
5. Kualifikasi pendidikan minimal yang dimiliki S1.
6. Guru aktif mengajar di satuan administrasi Kemenag selama 2 tahun berturut-turut.
7. Jadwal mengajar guru tersebut dalam jam tatap muka (JTM) minimal 24 jam
8. Guru tersebut mempunyai S39a (Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif GBPNS).
9. Memiliki FC Rekening aktif
9. Syarat lainnya adalah Surat pernyataan
10. FC NPWP