CEK, Pencairan Bantuan Dana Tunjangan Guru Rp1.425.000 Tanggal 21 Mei Tahun 2023

- 22 Mei 2023, 10:52 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai pencairan bantuan dana tunjangan guru Rp1.425.000 tanggal 21 Mei tahun 2023 di bawah naungan Kemenag.
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai pencairan bantuan dana tunjangan guru Rp1.425.000 tanggal 21 Mei tahun 2023 di bawah naungan Kemenag. /Pixabay/@EmAji

3. Guru belum memiliki sertifikat pendidik karena belum lulus Sertifikasi Guru.

4. Guru mempunyai NPK dan NUPTK / PegID

5. Kualifikasi pendidikan minimal yang dimiliki S1.

6. Guru aktif mengajar di satuan administrasi Kemenag selama 2 tahun berturut-turut.

7. Jadwal mengajar guru tersebut dalam jam tatap muka (JTM) minimal 24 jam

8. Guru tersebut mempunyai S39a (Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif GBPNS).

9. Memiliki FC Rekening aktif

9. Syarat lainnya adalah Surat pernyataan

10. FC NPWP

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x