5. Data nantinya diolah oleh tim pusat.
6. Menyesuaikan kuota masing-masing Provinsi.
7. Diverifikasi oleh Dukcapil.
8. Penetapan penerima insentif.
Bagi guru dalam hal menerima tunjangan insentif ini, harus melakukan dua hal, pertama memenuhi syarat kedua melakukan pengusulan sebagai penerima.
Baca Juga: REJEKI NOMPLOK, Bulan Juni 2023 Guru Sertifikasi Dapat Tunjangan sesuai Regulasi Berikut
Adapun persyaratan guru Kemenag menerima insentif sebagaimana dilansir dari sippn.menpan.go.id. Berikut ketentuan persyaratannya:
1. Berstatus sebagai Guru bukan PNS / Guru Non PNS.
2. Guru tersebut masih aktif mengajar di RA / Madrasah dan terdaftar diprogram SIMPATIKA