CEK, Pencairan Bantuan Dana Tunjangan Guru Rp1.425.000 Tanggal 21 Mei Tahun 2023

- 22 Mei 2023, 10:52 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai pencairan bantuan dana tunjangan guru Rp1.425.000 tanggal 21 Mei tahun 2023 di bawah naungan Kemenag.
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai pencairan bantuan dana tunjangan guru Rp1.425.000 tanggal 21 Mei tahun 2023 di bawah naungan Kemenag. /Pixabay/@EmAji

5. Data nantinya diolah oleh tim pusat.

6. Menyesuaikan kuota masing-masing Provinsi.

7. Diverifikasi oleh Dukcapil.

8. Penetapan penerima insentif.

Bagi guru dalam hal menerima tunjangan insentif ini, harus melakukan dua hal, pertama memenuhi syarat kedua melakukan pengusulan sebagai penerima.

Baca Juga: REJEKI NOMPLOK, Bulan Juni 2023 Guru Sertifikasi Dapat Tunjangan sesuai Regulasi Berikut

Adapun persyaratan guru Kemenag menerima insentif sebagaimana dilansir dari sippn.menpan.go.id. Berikut ketentuan persyaratannya:

1. Berstatus sebagai Guru bukan PNS / Guru Non PNS.

2. Guru tersebut masih aktif mengajar di RA / Madrasah dan terdaftar diprogram SIMPATIKA

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x