Jika sertifikat pendidik belum terdaftar meski sudah berstatus sebagai guru sertifikasi, TPG terancam tidak akan cair. Umumnya, guru sertifikasi lulusan PPG Prajabatan tidak langsung terdaftar serdiknya dalam data Kemdikbud.
Maka dari itu, guru sertifikasi perlu melapor ke koordinator angkatan PPG. Selanjutnya, koordinator akan menyampaikan persoalan ini ke sekretariat Dirjen GTK agar data kelulusan PPG guru sertifikasi bisa didaftarkan.
Baca Juga: UPDATE TPG Triwulan 1, 70 Daerah Telah Cairkan. Lanjut Tanggal Ini TPG Triwulan 2 Cair..
2. Sertifikat Pendidik Harus Linier
Penting diketahui, sertifikat pendidik yang didaftarkan untuk bisa menerima TPG adalah serdik yang linier. Jika serdik guru sertifikasi yang didaftarkan tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu di sekolah, maka guru tersebut harus sertifikasi ulang.
Barulah sertifikat pendidik terbaru yang linier sesuai bidang pengajaran dapata didaftarkan agar terdata sebagai penerima TPG.
3. Data Guru Sertifikasi Harus Sesuai dengan Data BKN
Tidak jarang ada ketidaksesuaian data guru sertifiaksi di Dapodik dengan data guru yang ada di BKN. Maka dari itu, guru perlu melakukan verifikasi secara manual antara kedua data tersebut.
Jika yang keliru atau tidak sesuai adalah data guru sertifikasi di Dapodik, perubahan bisa langsung dilakukan dengan bantuan operator sekolah.
Namun, jika data yang keliru terdapat dalam pendataan BKN, segera hubungi BKD setempat untuk dilakukan pembaruan atau perubahan data.