4. Data Serdik Harus Mutakhir di SIM-Tun
Proses konversi sertifikat pendidik yang sah menjadi hal yang penting. Pengajuan konversi sertifikat pendidik harus dilakukan melalui aplikasi dinas pendidikan di wilayah masing-masing guru.
Dengan konversi yang sah tersebut, data guru sertifikasi otomatis tercatat dan termutakhirkan dalam aplikasi SIM-Tun.
Demikian hal-hal yang perlu diperhatikan guru sertifikasi agar pencairan TPG atau tunjangan profesi guru triwulan 2 di bulan Juni mendatang bisa lancar.***