PENTING, Soal Gaji-13 yang Cair Bulan Juni 2023, Ini Kata Sri Mulyani dan Pengamat Ekonomi UNS

- 3 Juni 2023, 17:53 WIB
Ilustrasi. Ini kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani terkait gaji-13 yang akan dicairkan pada bulan Juni tahun 2023.
Ilustrasi. Ini kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani terkait gaji-13 yang akan dicairkan pada bulan Juni tahun 2023. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

BERITASOLORAYA.com - Pencairan gaji-13 tahun 2023 sebelumnya telah disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) yang akan disalurkan pada bulan Juni di tahun 2023.

Terkait penyaluran gaji-13 tahun 2023, pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta BRM Bambang Irawan menyebut akan mulai disalurkan pada tanggal 5 Juni tahun 2023.

Menurut Bambang selaku pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, pencairan gaji-13 tahun 2023 akan mempunyai dampak yang cukup besar terhadap keadaan ekonomi secara nasional.

Penyaluran gaji-13 tahun 2023 sudah diatur sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang tujuan penyalurannya sebagai penghargaan terhadap kinerja dan pengabdian ASN kepada negara.

Baca Juga: WAH! Pendaftaran Pasanggiri Mojang Jajaka Kota Bandung Tahun 2023 Dibuka, Ini Persyaratan dan Panduan Fotonya

Pencairan gaji-13 tahun 2023, disalurkan bulan Juni tahun 2023, menurut Bambang dimaksudkan membantu ASN yang sedang menghadapi pertengahan bulan yang membutuhkan pengeluaran ekstra, seperti halnya pengeluaran biaya pendidikan anak pada tahun ajaran baru.

Diketahui bahwa pada gaji-13 tahun 2023 ada tambahan tunjangan dan termasuk juga tunjangan kinerja dengan besaran yang diberikan mencapai 50 persen.

Pemberian gaji-13 yang nantinya disalurkan, dapat digunakan berdasarkan skala prioritas, seperti halnya untuk pendidikan anak yang tentunya termasuk investasi masa depan bangsa.

Bambang juga menyebut diberikannya gaji-13 kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN berdampak pada perekonomian nasional.

Baca Juga: UPDATE 10 SMA Swasta Terbaik di Depok untuk Referensi PPDB 2023, Nggak Kalah dari SMA Negeri!

"Akan memiliki dampak yang cukup besar meski sebenarnya kalau dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang hitungannya "year on year" (YOY) baru akan dapat diketahui paling cepat di kuartal ke IV 2023 atau bisa juga di kuartal I 2024," kata Bambang.

Menurutnya dampaknya juga cukup besar yang mana jumlah ASN di Indonesia sekitar 3,3 juta orang ditambah TNI, Polri dan juga pensiunan yang diperkirakan jumlahnya 6 jutaan orang, tentunya berdampak pada pengeluaran ekonomi yang sangat besar.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan terkait gaji ke-13 yang akan mulai diberikan kepada ASN PNS, Polri, PPPK, TNI dan pejabat lainnya pada Juni 2023.

Sri Mulyani menyebut gaji-13 tahun 2023 akan dibayarkan di bulan Juni tahun 2023 dengan komponen jumlahnya sama dengan komponen THR tahun 2023.

Baca Juga: RESMI, Alur dan Cara Daftar PPG Prajabatan 2023 Ternyata Harus Begini, Intip Informasi dari Kemdikbud

Tujuan penyaluran gaji-13 tahun 2023 untuk membantu keluarga termasuk biaya pendidikan bagi keluarga ASN pada tahun ajaran baru.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x