Meskipun terdapat kemungkinan penggunaan gaji ke-13 untuk pengembangan modal usaha, namun hal ini kemungkinan kecil.
Meskipun gaji ke-13 kali ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta 50 persen tunjangan kinerja, tetap saja pengaruhnya terhadap pengembangan usaha tidak begitu besar.
Aji Sofyan mengapresiasi kebijakan penyaluran gaji ke-13 bagi PNS karena hal ini dapat memberikan kelegaan bagi pegawai pemerintah di seluruh Indonesia.
Terlebih saat ini, pengeluaran masyarakat meningkat karena bersamaan dengan tahun ajaran baru. Dengan adanya gaji ke-13, para PNS dapat bernafas lega dan memenuhi kebutuhan keluarga mereka tanpa kesulitan yang berarti.
Dalam kesimpulan, gaji ke-13 PNS yang akan cair mulai 5 Juni 2023 berdampak positif terhadap investasi pendidikan anak-anak. Dengan adanya gaji tambahan ini, orang tua PNS dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, baik untuk sekolah maupun kuliah.
Meskipun dampaknya terhadap perekonomian tidak begitu signifikan, kebijakan ini tetap memberikan kelegaan bagi PNS di tengah meningkatnya pengeluaran masyarakat akibat tahun ajaran baru..***