Gaji Ke-13 Akan Segera Cair, Akademisi: Akan Dongkrak Perputaran Ekonomi Nasional, Simak Selengkapnya…

- 4 Juni 2023, 18:43 WIB
Ilustrasi. Inilah dampak pencairan gaji PNS ke-13 yang diungkapkan oleh Akademisi, dongkrak perputaran ekonomi nasional.
Ilustrasi. Inilah dampak pencairan gaji PNS ke-13 yang diungkapkan oleh Akademisi, dongkrak perputaran ekonomi nasional. /Dok: diskominfo.kaltaraprov.go.id

Pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Bali, terutama mengingat momentum perbaikan ekonomi setelah masa sulit akibat pandemi COVID-19.

Sebagai salah satu destinasi pariwisata utama di Indonesia, sektor pariwisata memiliki peran penting dalam pergerakan ekonomi di Pulau Dewata.

Pada tahun-tahun sebelumnya, sektor ini memberikan kontribusi sekitar 54 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bali.

Namun, pandemi telah membuat ekonomi Bali terpuruk, dengan pertumbuhan minus 9,31 persen pada tahun 2020. Meskipun terjadi perbaikan pada 2021, dengan pertumbuhan minus 2,47 persen, ekonomi Bali masih mengalami tekanan.

Namun, pada tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Bali kembali positif mencapai 1,46 persen, dan pada triwulan pertama 2023, pertumbuhan ekonomi ini mencapai 6,04 persen, melebihi pertumbuhan nasional sebesar 5,4 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS akan dimulai pada Juni 2023. Kementerian Keuangan memberikan penjelasan bahwa kementerian dan lembaga sudah dapat mengajukan surat perintah pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 5 Juni 2023.

Baca Juga: Gaji ke 13 akan Segera Cair pada 5 Juni 2023? Simak Dulu Ketentuan Penting dari Menkeu Berikut Ini Ya

"Gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan tunjangan hari raya (THR) tahun ini," ungkap Menkeu Sri Mulyani melalui konferensi pers virtual terkait THR dan gaji ke-13.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok atau pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x