TERBARU, Pemkab Daerah Ini Pastikan Pencairan Gaji Ke-13 Mulai 7 Juni 2023, Siap-Siap Cek Rekening!

- 5 Juni 2023, 12:31 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke-13
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 /@rawpixel/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Menginjak bulan Juni 2023, tentu saja semakin gencar perbincangan tentang pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, mengacu pada peraturan yang berlaku, gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2023 ini.

Adapun peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Pembangunan IKN Tetap akan Dilanjutkan, Simak Selengkapnya...

Lebih lanjut, dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa diberikannya gaji ke-13 dari pemerintah tersebut merupakan wujud penghargaan kepada ASN yang telah rela mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.

Namun, terkait dengan besaran gaji ke-13 yang akan diberikan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Maka, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan apabila gaji ke-13 ternyata belum bisa cair pada bulan Juni, ASN akan tetap mendapatkannya setelah bulan tersebut.

Baca Juga: SELAMAT! 4 Tanda KTP Berikut Masuk Tahap 2 Pencairan BLT PKH, Lihat Daftar DTKS Kemensos, Cek Link Disini

Berkaitan dengan hal itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Muba atau Musi Banyuasin telah memastikan jika pencairan gaji -13 akan dimulai pada tanggal 7 Juni 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari InfoPublik.id, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Muba, Zabidi, telah memberikan penjelasannya pada Senin, 29 Mei 2023 lalu.

"InsyaAllah tanggal pembayaran gaji ke-13 PNS Pemkab Muba akan mulai pada 7 Juni 2023," kata Zabidi.

Baca Juga: Sering Merasa Makan Berlebihan? Coba 5 Tips untuk Menghilangkan Kebiasaan Buruk Itu

Di samping itu, Zabidi juga memaparkan terkait komponen gaji ke-13 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 ini sebesar gaji maupun pensiun pokok yang ditambahkan dengan tunjangan yang melekat.

"Sama seperti THR, komponennya sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat," tambahnya.

Sehubungan dengan diberikannya gaji ke-13 untuk ASN di Kabupaten Muba ini, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud juga turut memberikan tanggapan.

Baca Juga: SIAP-SIAP, Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Kenaikan Gaji PNS, Ternyata Masih dalam Tahap Ini, Simak Selengkapnya..

Ia mengimbau agar seluruh ASN yang menerima gaji ke-13 bisa memanfaatkan dengan sebaik mungkin seperti untuk mencukupi kebutuhan saat anak masuk sekolah.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Sumber: InfoPublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x