SIAP-SIAP, dari PNS Hingga PPPK Dapat Tambahan Uang Ini pada Bulan Juni, Simak Selengkapnya…

- 8 Juni 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi. Inilah lima jenis tambahan uang yang akan diberikan kepada PNS dan PPPK dalam penyaluran gaji ketiga belas
Ilustrasi. Inilah lima jenis tambahan uang yang akan diberikan kepada PNS dan PPPK dalam penyaluran gaji ketiga belas /Pexels/Karolina Grabowska/

Kemudian, 50 persen dari tunjangan kinerja juga akan diberikan kepada mereka. Tunjangan kinerja ini didasarkan pada penilaian kinerja mereka dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Selanjutnya, terdapat juga tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang akan menjadi tambahan penghasilan yang diterima oleh PNS, PPPK, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Singapore Open 2023 Sudah Dimulai, Inilah Pemain Bulutangkis yang Akan Mencuri Perhatian Publik…

Pemberian gaji ke-13 ini memberikan kelegaan tersendiri bagi para keluarga pegawai negara. Pasalnya, pencairan dana ini terjadi pada saat yang tepat, yaitu menjelang awal tahun ajaran baru.

Pada umumnya, para orang tua dan keluarga membutuhkan pengeluaran ekstra untuk memenuhi biaya pendidikan. Dengan adanya tambahan uang ini, diharapkan dapat meringankan beban finansial keluarga dalam memenuhi kebutuhan belanja pendidikan.

Dalam rangkaian kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan, penting bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri untuk menyadari bahwa mereka termasuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima tambahan uang ini.

Keberadaan PP Nomor 15 tahun 2023 menjadi acuan utama dalam menetapkan hak dan kewajiban terkait gaji dan tunjangan mereka.

Baca Juga: Kalahkan Fiorentina dalam Final UEFA Conference League, Siapa Pemain Kunci West Ham United?

Dengan demikian, tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Pastikan Anda sudah mempersiapkan diri dengan matang untuk menerima tambahan uang yang akan segera cair pada bulan Juni ini.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x