Penerima Pensiun PNS 2023 Jika Tidak Penuhi 10 Kriteria ini Bisa Batal Dapat Uang Pensiunan

- 9 Juni 2023, 14:16 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai 10 kriteria penerima pensiun PNS 2023 berdasarkan peraturan pemerintah yang diterbitkan Kemenkeu.
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai 10 kriteria penerima pensiun PNS 2023 berdasarkan peraturan pemerintah yang diterbitkan Kemenkeu. /Dok. Kemenag Sumbar

8. Penerima pensiun anak atau duda/janda dari pejabat negara yang telah meninggal dunia/tewas.

9. Penerima pensiun anak atau duda/janda dari pejabat negara yang telah meninggal dunia.

10. Penerima pensiun orang tua dari pejabat negara yang tewas dan tidak berkeluarga. PNS tersebut tidak mempunyai seorang istri/suami maupun anak.

Baca Juga: Ingin Memiliki Pengalaman Bekerja di Istana Kepresidenan? Daftar Sekolah Staf Presiden, Masih Sehari Lagi

Bagi yang masuk dalam 10 kriteria pensiunan di atas, PNS tentunya akan mendapatkan gaji pokok pensiunan dan ditambah gaji-13.

Demikian informasi mengenai pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 terkait daftar yang masuk kategori sebagai pensiun PNS berdasarkan peraturan pemerintah yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan pada tahun 2023, info lengkapnya dapat disimak di laman terkait.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x