8. Penerima pensiun anak atau duda/janda dari pejabat negara yang telah meninggal dunia/tewas.
9. Penerima pensiun anak atau duda/janda dari pejabat negara yang telah meninggal dunia.
10. Penerima pensiun orang tua dari pejabat negara yang tewas dan tidak berkeluarga. PNS tersebut tidak mempunyai seorang istri/suami maupun anak.
Bagi yang masuk dalam 10 kriteria pensiunan di atas, PNS tentunya akan mendapatkan gaji pokok pensiunan dan ditambah gaji-13.
Demikian informasi mengenai pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 terkait daftar yang masuk kategori sebagai pensiun PNS berdasarkan peraturan pemerintah yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan pada tahun 2023, info lengkapnya dapat disimak di laman terkait.***