Penerima Pensiun PNS 2023 Jika Tidak Penuhi 10 Kriteria ini Bisa Batal Dapat Uang Pensiunan

- 9 Juni 2023, 14:16 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai 10 kriteria penerima pensiun PNS 2023 berdasarkan peraturan pemerintah yang diterbitkan Kemenkeu.
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai 10 kriteria penerima pensiun PNS 2023 berdasarkan peraturan pemerintah yang diterbitkan Kemenkeu. /Dok. Kemenag Sumbar

Berikut 10 kriteria yang masuk dalam kategori penerima pensiun PNS:

1. Penerima pensiun anak atau duda/janda dari pegawai PNS yang meninggal dunia atau tewas.

2. Penerima pensiun anak atau duda/janda dari pensiunan PNS yang meninggal dunia.

3. Penerima pensiun orang tua dari PNS yang sudah meninggal dan PNS tersebut belum berkeluarga atau tidak memiliki istri/suami atau anak.

4. Penerima pensiun anak atau Warakawuri/duda dari TNI yang meninggal dunia/gugur/tewas.

Baca Juga: DPR RI Setujui Kenaikan Anggaran untuk Kementerian PANRB, Alokasi Dana untuk ASN Bertambah?

5. Penerima pensiun anak atau Warakawuri/duda dari pensiunan TNI yang sudah meninggal dunia.

6. Penerima pensiun anak atau Warakawuri/duda dari Polri yang telah meninggal dunia/tewas/gugur.

7. Penerima pensiun anak atau Warakawuri/duda dari Polri yang telah meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x