Berikut 10 kriteria yang masuk dalam kategori penerima pensiun PNS:
1. Penerima pensiun anak atau duda/janda dari pegawai PNS yang meninggal dunia atau tewas.
2. Penerima pensiun anak atau duda/janda dari pensiunan PNS yang meninggal dunia.
3. Penerima pensiun orang tua dari PNS yang sudah meninggal dan PNS tersebut belum berkeluarga atau tidak memiliki istri/suami atau anak.
4. Penerima pensiun anak atau Warakawuri/duda dari TNI yang meninggal dunia/gugur/tewas.
Baca Juga: DPR RI Setujui Kenaikan Anggaran untuk Kementerian PANRB, Alokasi Dana untuk ASN Bertambah?
5. Penerima pensiun anak atau Warakawuri/duda dari pensiunan TNI yang sudah meninggal dunia.
6. Penerima pensiun anak atau Warakawuri/duda dari Polri yang telah meninggal dunia/tewas/gugur.
7. Penerima pensiun anak atau Warakawuri/duda dari Polri yang telah meninggal dunia.