Selanjutnya, terdapat tunjangan pangan dalam bentuk uang setara dengan 10 kg beras, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50%. Gaji-13 akan didapatkan guru yang berstatus sebagai ASN.
2. Tunjangan Profesi Guru (TPG): Menambah Keberkahan di Bulan Juni
Selain mendapatkan gaji ke-13, guru sertifikasi juga akan mengantongi tunjangan profesi guru (TPG). Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, guru sertifikasi akan mendapatkan TPG yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.
Pembayaran TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali, atau dalam istilah Triwulan. Pada bulan Juni ini, TPG Triwulan 2 akan dicairkan, sehingga guru sertifikasi akan menerima 3 kali gaji pokok sekaligus.
Tunjangan ini memberikan dampak yang luar biasa bagi kehidupan guru sertifikasi. Dengan jumlah uang yang fantastis, mereka dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih baik, bahkan melaksanakan ibadah qurban dengan membeli sapi atau kambing.
Selain itu, dengan nominal yang besar ini, guru sertifikasi dapat menginvestasikan tunjangan tersebut untuk kebutuhan di masa tua.
Tunjangan yang diberikan oleh pemerintah ini merupakan bentuk penghargaan atas profesionalitas guru sertifikasi dalam mendidik anak-anak bangsa. Harapannya, tunjangan ini dapat memberikan kesejahteraan bagi guru sertifikasi dan meningkatkan semangat mereka dalam memberikan pendidikan yang berkualitas.
Dalam kesimpulannya, bulan Juni menjadi momen yang berkah bagi guru sertifikasi di Indonesia. Mereka akan menerima dua tunjangan yang luar biasa, yaitu gaji ke-13 dan TPG.