MOHON MAAF, Tukin PNS Bakal Dihapus? Inilah Fakta Lengkap dari Wacana Tersebut…

- 10 Juni 2023, 21:12 WIB
Ilustrasi. Inilah fakta lengkap dari wacana penghapusan Tunjangan Kinerja untuk para PNS
Ilustrasi. Inilah fakta lengkap dari wacana penghapusan Tunjangan Kinerja untuk para PNS /Dok: bkn.go.id

Saat ini, besaran tukin dihitung berdasarkan nilai atau kelas jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya keadilan, objektivitas, transparansi, dan konsistensi dalam penentuan besaran tunjangan sesuai dengan tingkat kesulitan jabatan yang diemban.

Kemudian, jika tukin memang jadi dihapus, maka sistem yang akan digunakan dalam penggajian bagi ASN akan menggunakan adopsi sistem gaji tunggal atau single salary.

Baca Juga: Jadwal PPDB SD Negeri Kota Tangerang, Dibuka 2 Tahap dan 5 Jalur

"Hal ini akan dilakukan dengan menggunakan instrumen gaji tunggal dan penerapan sistem pensiun yang layak," kata Bogat Widyatmoko yang merupakan Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas.

Penjelasan tersebut dijelaskan dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan Pengusaha Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2024-2045 beberapa waktu lalu.

Wacana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary ini sebelumnya juga pernah diusulkan pada tahun 2019 oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Pada saat itu, Sri Mulyani menekankan pentingnya kajian yang mendalam terhadap sistem penggajian ini agar tidak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: MotoGP Italia 2023 Sudah Dimulai, Inilah Jadwal Lengkap dan Waktu Pelaksanaanya

"Kemampuan keuangan negara sangat bergantung pada kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Oleh karena itu, perubahan ini harus dilakukan secara bertahap dan terencana," ujar Sri Mulyani saat itu.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x