TERJAWAB, Tahun 2023 Tukin PNS hingga Rp41 Juta, Juknisnya Resmi Disahkan Jokowi

- 30 Juni 2023, 10:38 WIB
Ilustrasi Tukin PNS
Ilustrasi Tukin PNS /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana /

11. Kelas jabatan 7, nominal Tukin yang didapatkan kepada pegawai besarannya sekitar Rp5.079.000,00.

12. Kelas jabatan 6, nominal Tukin yang didapatkan kepada pegawai besarannya sekitar Rp4.837.000,00.

13. Kelas jabatan 5, nominal Tukin yang didapatkan kepada pegawai besarannya sekitar Rp4.607.000,00.

14. Kelas jabatan 4, nominal Tukin yang didapatkan kepada pegawai besarannya sekitar Rp4.179.000,00.

15. Kelas jabatan 3, nominal Tukin yang didapatkan kepada pegawai besarannya sekitar Rp3.980.000,00.

16. Kelas jabatan 2, nominal Tukin yang didapatkan kepada pegawai besarannya sekitar Rp3.154.000,00.

17. Kelas jabatan 1, nominal Tukin yang didapatkan kepada pegawai besarannya sekitar Rp2.575.000,00.

Baca Juga: SELAMAT! Daftar Nama Tenaga Honorer yang Dapat Pengangkatan Tanpa Tes, Ini Linknya..

Adapun terkait kebijakan Tunjangan Kinerja untuk tahun 2023 merujuk pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32, 33, dan Nomor 34 tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah