Lebih lanjut Menteri Yaqut menyebut jika Kemenpan RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian tukin bagi pegawai ASN Kemenag kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI).
Maka dari itu, Menteri Agama tersebut mengajak kepada seluruh pegawai ASN Kemenag untuk segera menyelesaikan program-program prioritas yang telah ditentukan.
"Jangan kendorkan langkah, terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," ujar Yaqut.
Kemenpan RB sebelumnya telah melakukan suatu evaluasi kepada Kemenag terkait reformasi birokrasi yang dilakukan.
Lalu setelah dilakukan evaluasi oleh Kemenpan RB maka berdasarkan hasil yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah sebesar 75,84 yaitu predikat BB (sangat baik).
Oleh karena itu, Menteri Anas pun merekomendasikan adanya penyesuaian tunjangan kinerja bagi ASN Kemenag.
"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen," ungkap Menpan RB.
Kemenpan RB dan Kemenag sebelumnya pernah membahas tentang tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kelembagaan di Kemenag pada agenda Rapat.