Presiden Imbau GAJI 13 PENSIUNAN PNS Wajib Dikembalikan ke Negara Jika Hal Ini Terjadi, Catat!

- 4 Juli 2023, 10:41 WIB
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, terdapat kondisi pensiunan yang wajib mengembalikan gaji 13 ke negara
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, terdapat kondisi pensiunan yang wajib mengembalikan gaji 13 ke negara /covid19.go.id/

Pada saat menerima gaji 13, pensiunan tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku dan ditanggung oleh pemerintah.

Bagi peserta pensiunan yang menerima pembayaran dana pensiun pertamanya hingga bulan Mei 2023, gaji 13 akan dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023 melalui Kantor Bayar pensiun masing-masing.

Baca Juga: SUDAH CAIR! BLT Dana Desa Rp900 Ribu Bulan Juli 2023, Segera Login Link Berikut, Cek Daftar Penerima Bansos DD

Namun, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, terdapat kondisi di Pasal 15 yang mengharuskan pensiunan untuk mengembalikan gaji 13 kepada PT TASPEN.

Jika pensiunan merupakan aparatur negara yang menerima lebih dari satu gaji 13, maka hanya satu gaji 13 dengan nilai tertinggi yang akan dibayarkan.

Jika terjadi penerimaan gaji 13 yang berlebih seperti dua kali gaji, pensiunan wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada negara.

Kelebihan pembayaran gaji 13 merupakan milik negara dan dianggap sebagai utang, sehingga wajib dikembalikan kepada negara melalui PT TASPEN.

Baca Juga: FIX! Formasi CPNS yang Perlu Kamu Tahu, Pelamar Umum dan Tenaga Honorer Punya Peluang..

Demikianlah informasi penting bagi pensiunan yang juga merupakan aparatur negara yang menerima lebih dari satu gaji 13. Penting bagi pensiunan untuk memahami aturan dan ketentuan yang berlaku agar proses pembayaran gaji 13 dapat berjalan dengan lancar.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah