AWAS, TPG Triwulan 2 Belum Cair Bisa Jadi karena Masalah Ini, Segera Perbaiki dari Sekarang!

- 5 Juli 2023, 20:50 WIB
Ilustrasi. Berikut kendala TPG triwulan 2 belum cair
Ilustrasi. Berikut kendala TPG triwulan 2 belum cair /Pixabay/TheDigitalWay/

BERITASOLORAYA.com – Belum banyak guru sertifikasi yang menerima pencairan Tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 2 tahun 2023 ini.

Merujuk Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, pencairan TPG triwulan 2, juga dikenal sebagai tunjangan guru sertifikasi, jadwalnya adalah di bulan Juni.

Namun hingga bulan Juli 2023, berdasarkan informasi yang dihimpun BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, TPG triwulan 2 baru dicairkan untuk satu wilayah saja, yaitu Kabupaten Garut untuk guru SD dan SMP.

Terlambatnya pencairan TPG triwulan 2 yang melebihi jadwal bisa jadi karena ada berbagai masalah, baik itu dari pemerintah daerah selaku penyalur atau dari para guru sertifikasi itu sendiri.

Baca Juga: Rania Maheswari Bongkar Rasanya Jadi Bagian Keluarga Bangsawan! Gak Cuma Sukacita, Ini Dukanya...

Perlu diketahui, pencairan TPG triwulan kedua tahun 2023 dilakukan setelah Pusat Layanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Puslapdik) melakukan sinkronisasi data guru sertifikasi.

Data guru sertifikasi di Dapodik disinkronkan melalui aplikasi SIM-Tun. Proses sinkronisasi TPG triwulan 2 dijadwalkan setiap akhir bulan Mei.

Berikut adalah beberapa kendala yang mungkin menyebabkan keterlambatan pencairan TPG triwulan kedua:

1. Ketidaksesuaian Data Guru Sertifikasi dengan Data BKN

Kadang-kadang terjadi ketidaksesuaian antara data guru sertifikasi di Dapodik dengan data guru yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu, guru perlu melakukan verifikasi manual antara kedua data tersebut.

Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian pada data guru sertifikasi di Dapodik, perubahan dapat dilakukan dengan bantuan operator sekolah.

Baca Juga: SERU dan INSTAGRAMABLE! 5 Rekomendasi Tempat Wisata Gratis di Bandung, Nomor 4 Ada Spot Unik untuk Pasangan!

Akan tetapi, apabila kesalahan data terdapat pada data yang tercatat di BKN, segera hubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk melakukan pembaruan atau perubahan data.

2. Sertifikat Pendidik Guru Sertifikasi Belum Terdaftar

TPG hanya diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau yang dikenal sebagai guru sertifikasi. Jika sertifikat pendidik belum terdaftar, meskipun guru tersebut memiliki status sebagai guru sertifikasi, pencairan TPG dapat terhambat.

Biasanya, guru sertifikasi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tidak langsung terdaftar dalam data Kementerian Pendidikan.

Oleh karena itu, guru sertifikasi perlu melaporkan hal ini kepada koordinator angkatan PPG. Koordinator tersebut akan menghubungi sekretariat Dirjen GTK agar data kelulusan PPG guru sertifikasi dapat didaftarkan.

3. Sertifikat Pendidik Guru Sertifikasi yang Didaftarkan Tidak Sesuai

Sertifikat pendidik yang diajukan untuk menerima TPG harus sesuai atau relevan. Jika sertifikat pendidik guru sertifikasi yang diajukan tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan di sekolah, guru tersebut perlu melakukan sertifikasi ulang.

Baca Juga: FORMASI CPNS 2023, Fresh Graduate Jangan Lewatkan Kesempatan Ini Ya, Auto Jadi ASN Nih!

Setelah melakukan sertifikasi ulang, sertifikat pendidik baru yang sesuai dengan bidang pengajaran harus segera didaftarkan agar data guru yang bersangkutan tercatat sebagai penerima TPG.

4. Data Sertifikat Pendidik Belum Terupdate di SIM-Tun

Pengajuan konversi sertifikat pendidik wajib dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing guru sertifikasi. Dengan melakukan konversi secara sah, data guru sertifikasi akan tercatat dan diperbarui secara otomatis dalam aplikasi SIM-Tun.

Demikianlah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh guru sertifikasi agar pencairan TPG triwulan 2 dapat berjalan lancar.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah