- Kirim pesan ke nomor 0811-8750-400.
- Pilih opsi "Cek Tagihan Iuran" atau ketik angka "2".
- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP untuk memperoleh informasi tentang jumlah tunggakan iuran kepesertaan.
3. Menggunakan layanan e-commerce yang menyediakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan:
- Buka situs e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
- Pilih opsi "Cek Tagihan" atau "Cek Tunggakan".
- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP untuk mendapatkan informasi tentang jumlah tunggakan iuran kepesertaan.
Setelah melunasi tunggakan iuran, pastikan untuk memeriksa keaktifan BPJS Kesehatan Anda agar status kepesertaan kembali aktif.
Perlu diingat bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. ***