5. Setelah dokumen dan saldo JHT diverifikasi, petugas akan memberikan formulir pencairan dana JHT.
6. Isi formulir pencairan dana JHT dan serahkan kembali kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan.
7. Tunggu proses pencairan dana JHT selesai, dan dana akan langsung ditransfer ke rekening bank atas nama Anda.
Selain metode di atas, terdapat beberapa cara lain untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Misalnya, dengan mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja, mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggalkan wilayah NKRI secara permanen.
Untuk pencairan JHT di bawah Rp 10 juta, Anda dapat melakukannya secara daring atau online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi JMO. ***