Cara Klaim JHT?
Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan jika saldonya melebihi Rp 10 juta:
1. Siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Peserta Jamsostek
- Bukti pemutusan hubungan kerja, seperti surat pengunduran diri, surat pemutusan hubungan kerja, atau surat keputusan pengadilan
- NPWP (jika saldo JHT melebihi 50 juta)
- Rekening bank atas nama Anda sendiri
2. Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan ambil nomor antrian.
3. Serahkan dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan.
4. Tunggu proses verifikasi dokumen dan pengecekan saldo JHT.