16. Provinsi Kalimantan Barat cair
Namun, sebelum menerima dana TPG triwulan 2 tahun 2023, guru sertifikasi perlu memperhatikan besaran pemotongan tunjangan yang harus diterima. Sebab, berdasarkan PP Nomor 80 tahun 2010 diatur perihal Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Disebutkan Atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBD.
Pada PP tersebut, tercantum di pasal 4 ayat 2 bahwa pajak penghasilan dikenakan tarif 0 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan I dan II.
Itu berarti bagi guru sertifikasi yang sudah PNS pada golongan I dan II potongannya TPG nya 0 persen.
Pada ayat 3, diterangkan pajak penghasilan dikenakan tarif 5 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan bagi PNS golongan III. Itu berarti bagi guru sertifikasi yang sudah PNS pada golongan 3 potongannya TPG nya 5 persen.
Kemudian, pajak penghasilan dikenakan tarif 15 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat negara PNS golongan IV. Itu berarti bagi guru sertifikasi yang sudah PNS pada golongan IV potongannya TPG nya 15 persen.
Bukan hanya potongan TPG, guru sertifikasi PNS juga akan mendapatkan potongan BPJS sebanyak 1 persen.
Adapun regulasinya tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Pada pasal 30 ayat 2 bagian b diterangkan potongan 1 persen dibayar oleh peserta PPU.
Demikianlah informasi terkait daftar daerah yang telah melakukan pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023 serta potongan tunjangan yang didapat. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat.***