Cek Syarat PPPK Dapat Kenaikan Gaji Berkala dari Menteri PANRB, SELAMAT untuk Kategori Berikut!

- 1 Agustus 2023, 16:02 WIB
Syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK dijelaskan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK dijelaskan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas /KemenPANRB/

BERITASOLORAYA.com – Ada kabar baik dari Kementerian PANRB untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Bagi PPPK yang memenuhi syarat, ada kesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa PPPK tidak mendapatkan kenaikan gaji, baik itu yang berkala maupun istimewa. Dengan adanya aturan baru, pegawai PPPK bisa merasakan naik gaji asal telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Aturan kenaikan gaji berkala serta kenaikan gaji bagi PPPK ini dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023. Terobosan baru ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi para pegawai PPPK.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam sebuah kesempatan menjelaskan syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh pegawai PPPK agar mendapatkan kenaikan gaji.

Baca Juga: Bikin Panjang Umur, Berikut 6 Manfaat Berenang untuk Kesehatan

Sebagaimana dituangkan dalam Lampiran Peraturan Menteri PANRB Nomor 7/2023, PPPK harus mencapai Masa Kerja Golongan atau MKG yang telah ditentukan. Ada PPPK yang harus memiliki masa perjanjian kerja satu tahun atau lebih dari dua tahun.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun,” tutur Anas pada Kamis, 27 Juli 2023 di Jakarta, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementerian PANRB.

Kemudian, PPPK juga harus menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan minimal dengan nilai ‘baik’ sesuai dengan peraturan pengelolaan kinerja ASN sebagai syarat lain untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah