Menyadari kerumitan alokasi anggaran negara, pernyataan dari Menkeu terkait proses serius yang mendetail dalam penghitungan kenaikan gaji ASN ini menunjukkan bahwa langkah ini didasarkan dengan pertimbangan yang matang dan menyeluruh.
Besaran kenaikan gaji secara spesifik telah diumumkan untuk berbagai golongan dalam kategori Ruang I, II, III dan IV. Dimulai dari kisaran terendah hingga jumlah maksimal yang dapat diperoleh ASN.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs Kemenag Kalteng, berikut daftar lengkap kenaikan gaji ASN yang terbagi dalam kategori Ruang I, II, III, dan IV:
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Bulan September, Sudah Tahu Informasi Gaji Belum? Yuk Simak Dulu di Sini
Golongan Ruang I/d naik Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Golongan Ruang I/c naik Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
Golongan Ruang I/b naik Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
Golongan Ruang I/a naik Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
Golongan Ruang II/d naik Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Editor: Anbari Ghaliya