Presiden Jokowi Naikkan Gaji ASN 8-12 persen? Dikonfirmasi Menkeu Sri Mulyani, Ini Besaran Tiap Golongan

- 26 Agustus 2023, 21:05 WIB
Presiden Jokowi umumkan kenaikan gaji PNS dan Pensiunan
Presiden Jokowi umumkan kenaikan gaji PNS dan Pensiunan /

Menyadari kerumitan alokasi anggaran negara, pernyataan dari Menkeu terkait proses serius yang mendetail dalam penghitungan kenaikan gaji ASN ini menunjukkan bahwa langkah ini didasarkan dengan pertimbangan yang matang dan menyeluruh.

Besaran kenaikan gaji secara spesifik telah diumumkan untuk berbagai golongan dalam kategori Ruang I, II, III dan IV. Dimulai dari kisaran terendah hingga jumlah maksimal yang dapat diperoleh ASN.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs Kemenag Kalteng, berikut daftar lengkap kenaikan gaji ASN yang terbagi dalam kategori Ruang I, II, III, dan IV: 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Bulan September, Sudah Tahu Informasi Gaji Belum? Yuk Simak Dulu di Sini

Golongan Ruang I:

Golongan Ruang I/d naik Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688

Golongan Ruang I/c naik Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184

Golongan Ruang I/b naik  Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264

Golongan Ruang I/a naik Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128


Golongan Ruang II:

Golongan Ruang II/d naik Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x