BERITASOLORAYA.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi ketika membacakan pidato RUU R-APBN 2024 dan nota keuangan di gedung DPR mengumumkan, akan menaikkan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen dan 12 persen untuk seluruh Golongan, dari Golongan I hingga Golongan IV.
Diusulkan dalam RAPBN 2024, gaji pokok ASN akan naik sebesar 8 persen untuk para PNS, PPPK, POLRI, dan TNI, sedangkan kenaikan gaji 12 persen diberikan pada pensiunan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui pernyataan resminya menyampaikan jika, angka kenaikan gaji ASN yang diputuskan telah melalui perhitungan yang mendetail.
Baca Juga: Uji Coba Razia Uji Emisi Diberlakukan di DKI Jakarta, 516 Pengendara Kena TilangPenghitungan kenaikan gaji ASN dilaksanakan dalam konteks seluruh alokasi anggaran negara yang tercantum, dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024.
Sri Mulyani juga menekankan bahwa Indonesia telah berhasil mengendalikan angka inflasi secara signifikan usai pandemi Covid-19, yang menunjukkan upaya keras pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi.
Meski kenaikan gaji untuk ASN ini merupakan berita baik, tetapi perlu diingat jika dalam pelaksanaannya tidaklah mudah.
Proses perhitungan anggaran dilakukan dengan cermat serta, diikuti dukungan dari berbagai pihak agar kebijakan kenaikan gaji ASN dapat terwujud.
Dalam hal ini, dukungan dari seluruh komponen masyarakat, termasuk instansi terkait dan lembaga pemerintah, menjadi faktor penting dalam menjamin kesuksesan implementasi kenaikan gaji ini.
Menyadari kerumitan alokasi anggaran negara, pernyataan dari Menkeu terkait proses serius yang mendetail dalam penghitungan kenaikan gaji ASN ini menunjukkan bahwa langkah ini didasarkan dengan pertimbangan yang matang dan menyeluruh.
Besaran kenaikan gaji secara spesifik telah diumumkan untuk berbagai golongan dalam kategori Ruang I, II, III dan IV. Dimulai dari kisaran terendah hingga jumlah maksimal yang dapat diperoleh ASN.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs Kemenag Kalteng, berikut daftar lengkap kenaikan gaji ASN yang terbagi dalam kategori Ruang I, II, III, dan IV:
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Bulan September, Sudah Tahu Informasi Gaji Belum? Yuk Simak Dulu di SiniGolongan Ruang I:
Golongan Ruang I/d naik Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Golongan Ruang I/c naik Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
Golongan Ruang I/b naik Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
Golongan Ruang I/a naik Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
Golongan Ruang II:
Golongan Ruang II/d naik Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Golongan Ruang II/c naik Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
Golongan Ruang II/b naik Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
Golongan Ruang II/a naik Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
Golongan Ruang III:
Golongan Ruang III/d naik Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Golongan Ruang III/c naik Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
Golongan Ruang III/b naik Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
Golongan Ruang III/a naik Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
Golongan Ruang IV:
Golongan Ruang IV/e naik Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Golongan Ruang IV/d naik Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
Golongan Ruang IV/c naik Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
Golongan Ruang IV/b naik Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
Golongan Ruang IV/a naik Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
Baca Juga: DIBUKA BULAN SEPTEMBER, Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Sudah Semakin Dekat Nih, Are You Ready?Kenaikan gaji diberikan kepada ASN juga untuk menunjukkan keterbukaan dan transparansi pemerintah ketika memberikan informasi kepada masyarakat.
kenaikan gaji bagi PNS, PPPK, TNI, POLRI dan pensiunan ini menjadi bukti bahwa, pemerintah pusat tidak hanya memprioritaskan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kesejahteraan ASN.
Dengan menaikkan gaji pokok ASN di 2024, diharapkan semakin banyak tenaga kerja di lingkungan pemerintahan yang merasa dihargai dan memotivasi mereka, untuk terus memberikan kontribusi terbaik untuk bangsa dan negara.***