UMP DIY Naik 7,27 Persen, UMP Jawa Barat Hanya Naik 3,57 Persen. Simak Informasi Selengkapnya

- 22 November 2023, 17:11 WIB
Ilustrasi UMP 2024.
Ilustrasi UMP 2024. /Antara/Yusuf Nugroho/

BERITASOLORAYA.com – Hampir seluruh provinsi di Indonesia sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP. Kenaikan setiap daerah beragam disesuaikan dengan kondisi perekonomian masing-masing. Di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY, UMP 2024 naik 7,27 persen atau Rp114.115. Sehingga besaran UMP tahun 2024 menjadi Rp2.125.897. UMP tersebut lebih tinggi tahun 2023 yaitu Rp1.981.782.

Sekretaris Pemerintah Provinsi DIY, Beny Suharsono, dalam laman X yang dulunya Twitter @kominfodiy, mengatakan naiknya UMP berdasarkan kajian Anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur pakar atau akademisi dan mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY khususnya laju inflasi.

Rasionalisasi inflasi berdasarkan komoditas yang secara dominan dikonsumsi oleh pekerja atau buruh. Seperti inflasi pada kelompok makanan sebesar 5,97 persen dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 persen.

Baca Juga: Sebentar Lagi Cair, Simak Cara Daftar BLT El Nino Melalui Aplikasi Cek Bansos, KPM Wajib Tahu

“Berdasarkan hal tersebut, unsur akademisi mengkaji dan merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen,” kata Beny, dikutip BeritaSoloRaya.com, Rabu, 22 November 2023.

Sementara, UMP 2024 di Jawa Barat naik 3,57 persen atau Rp70.825. Sehingga, besaran UMP 2024 menjadi Rp 2.057.495, naik dari tahun lalu yang besarannya Rp1.986.670.

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menjelaskan dalam menetapkan UMP tersebut, Pemprov telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.

Baca Juga: Tidak Hanya UMP Saja yang Naik, Pemprov DKI Jakarta Juga Berikan Ini untuk Para Pekerja, Asalkan…

Di Jawa Timur, UMP 2024 naik 6,13 persen atau sebesar Rp125.000. UMP Jawa Timur 2024 menjadi Rp2.165.244 dari sebelumnya pada 2023 yaitu Rp2.040.244.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan naiknya UMP tersebut menggunakan formula perhitungan sesuai aturan dari pemerintah pusat. Seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Di Provinsi Jawa Tengah, UMP 2024 naik 4,02 persen dari tahun sebelumnya. Tahun 2024, UMP Jawa Tengah menjadi Rp2.036.947 dari sebelumnya UMP 2023 yakni Rp1.958.169.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyampaikan penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

Baca Juga: WAH! Pemeran Castaway Diva, Park Eun Bin akan Adakan Konser Awal Tahun 2024. Cek Cara Beli Tiketnya...

“Nilai alfa adalah wujud indeks tertentu yang ditentukan dengan pertimbangan penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah yang berdasarkan pada peraturan pemerintah pusat,” kata Ahmad.

Beberapa hari lalu, Kementrian Tenaga Kerja atau Kemnaker kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi di Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota paling lambat 30 November 2023.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mengatakan penetapan upah minimum di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.

Ida pun telah memberikan pengarahan tentang kebijakan pengupahan dan aturannya dalam PP No 51 tahun 2023 kepada Dinas Tenaga Kerja di Provinsi dan Kabupaten atau Kota, pada 13 November 2023 di Jakarta.

Baca Juga: Selamat! UMP Provinsi DKI Jakarta Naik Jadi Rp5,067 Juta, Tanpa Dibatasi Masa Kerja, Simak Selengkapnya

Ida menambahkan ada 3 hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait pokok substansi dalam PP tersebut.

Pertama, kebijakan upah minimum tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota berlaku untuk pekerja dengan masa kerja dibawah 1 tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun, wajib diberlakukan kebijakan pengupahan Berbasis Produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah.

Baca Juga: Daftar UMP Tahun 2024 di Beberapa Daerah, DKI Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah, Berikut Rinciannya

Berdasarkan informasi yang diolah dari berbagai sumber, saat ini belum semua provinsi menetapkan UMP. Dari total 38 provinsi di Indonesia, baru 33 provinsi yang sudah menetapkan UMP di wilayahnya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah