BERITASOLORAYA.com – Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tahun 2024 telah resmi diumumkan oleh gubernur maupun Pj gubernur masing-masing daerah provinsi.
Perlu diketahui, sebelumnya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 juga sudah secara resmi diumumkan.
Terdapat 10 besar daerah dengan UMK 2024 tertinggi se-Indonesia yang semuanya ditempati oleh daerah di Pulau Jawa.
Baca Juga: Terkait Dugaan Kebocoran Data Pemilih di KPU, Bawaslu RI akan Mengkaji Apakah Ada Pelanggaran Aturan
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, berikut rincian penyesuaian UMK 2024 tertinggi di 10 daerah yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
1. Kota Bekasi: Rp5.343.430.
2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834.
Baca Juga: Jadwal Tanding Timnas Indonesia Selanjutnya, Garuda Bakal Berlaga di Piala Asia Mulai Januari 2024
3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263.
4. DKI Jakarta: Rp5.067.381.
5. Kota Depok: Rp4.878.612.
Baca Juga: Sosok Putri Cina Ini Menikah dengan Pangeran Belgia di Usia 26 Tahun, Siapakah Dia?
6. Kota Cilegon: Rp4.815.102.
7. Kota Bogor: Rp4.813.988.
8. Kota Tangerang: Rp4.760.289.
Baca Juga: Tenaga Honorer yang Belum Diangkat Jadi ASN hingga 2024 akan Diatur dalam Kebijakan Transisi
9. Kota Surabaya: Rp4.725.479.
10. Kota Tangerang Selatan: Rp4.670.79.
Adapun nominal UMP yang ditetapkan oleh gubernur dihitung bersama dengan Dewan Pengupah Provinsi.
Selanjutnya, hasil perhitungan tersebut akan diserahkan kepada gubernur melalui dinas terkait. Nantinya, UMP akan diberlakukan di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi.
Namun, di sisi lain, gubernur juga menentukan UMK yang besaran nominalnya dapat lebih tinggi dibandingkan UMP.
Nominal UMK dihitung dan diajukan oleh Dewan Pengupah Kabupaten atau Kota kepada bupati atau walikota yang kemudian diserahkan kepada gubernur.
Baca Juga: BELUM TUTUP! Ajukan Sekarang KUR BRI Pinjaman Rp50 Juta, Cicilan Ringan, Waktu Pinjam 5 Tahun
Sementara itu, jika bupati atau walikota tidak mengajukan UMK, maka besarannya harus disesuaikan dengan UMP yang telah ditetapkan.***