BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair! Ini Cara Cek Penerimanya

- 21 Desember 2023, 09:26 WIB
Ilustrasi cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan /Dok. kemnaker.go.id

Agar dapat mengecek apakah nama Anda termasuk dalam kategori penerima atau tidak, ada baiknya simak terlebih dahulu syarat penerima BSU.

Berikut adalah syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022:

1. Merupakan WNI.

2. Merupakan peserta aktif program jaminan ketenagakerjaan sampai pada tanggal 30 Juli 2022 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

3. Peserta merupakan pekerja yang menerima upah paling banyak Rp3.500.0000 per bulan maupun upah di bawah minimum.

Baca Juga: Pengungsi Rohingya di Aceh Membludak? Berikut Sejarah dari Etnis Rohingnya

Untuk wilayah yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, maka akan menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi, dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Penerima atau pekerja bukanlah golongan penerima program kartu pra kerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.

5. Penerima tidak bekerja sebagai pegawai negeri sipil, TNI atau Polri.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahun 2023

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah